“Hingga kini, kita telah di rekomendasikan puluhan bahkan ratusan desa agar segera dilakukan pemindahan buku dari kas daerah ke kas desa, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Karena anggaran yang berada di pos bantuan, prosedur pencairan bantuan tersebut harus ada disposisi dari kepala daerah. Kini pemerintah desa yang sudah terdaftar di lis Desa penerima bantuan, tinggal bersabar dan menunggu proses penerbitan SP2D di DPKAD saja. Yang jelas kalau sudah terdaftar di lis sebagai desa penerima bantuan pasti cair, karena itu sudah di tetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 978.4/Kep.4-BKAD/2022 Tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa, tegas Dendi. Senin(13/06/2022).
Selain ratusan desa yang telah direkomendasi untuk pemindah bukuan, Dendi juga menyebutkan saat ini ada beberapa desa yang masih dalam tahapan verivikasi.
“Dimana desa yang belum mengajukan rata-rata prosesnya masih dalam tahapan proses verifikasi serta evaluasi. Tetapi, bila verifikasinya selesai akan segera diproses sesuai aturan yang ada,’’ pungkasnya.
Dihungungi secara terpisah, Sekretariat BKAD yang di wakili oleh Eka mengatakan, tugas BKAD hanya memproses berdasarkan pengajuan dari DPMD dan SK penetapan dari Bupati. Sekarang yang sudah di cairkan sudah mencapai kurang lebih 70 % dari jumlah desa penerima bantuan, sedangkan sisanya masih dalam tahap proses pencairan dan pengajuan dari DPMD, jelasnya.
Pewarta : Mastur Korwil Jabar