Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPMD patut acungi jempol Desa Penerima Bantuan Keuangan Daerah, Sudah Direkomendasikan 70%

by Gardatipikornews
14 Juni 2022 - 916 Views
Cianjur, Jawa Barat | Gardatipikornews.com  - Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur sudah rekomendasikan hampir 70 % desa yang tersebar di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur untuk proses pencairan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kab. Cianjur ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rekomendasi yang dikeluarkan DPMD dari 354 desa, sudah ratusan desa yang disampaikan ke Bupati, dan selanjutnya akan didisposisikan ke DPKAD untuk memproses pencairan bantuan keuangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dikatakan Kabid Penataan Desa dan Kerjasama Pemperdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, dirinya menjelaskan ada beberapa desa yang tengah proses pengurusan pencairan bantuan keuangan tersebut di DPKAD. Karena desa tersebut sudah menyelesaikan proses juga melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam mengurus pencairan bantuan keuangan daerah. “Hingga kini, kita telah di rekomendasikan puluhan bahkan ratusan desa agar segera dilakukan pemindahan buku dari kas daerah ke kas desa, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Karena anggaran yang berada di pos bantuan, prosedur pencairan bantuan tersebut harus ada disposisi dari kepala daerah. Kini pemerintah desa yang sudah terdaftar di lis Desa penerima bantuan, tinggal bersabar dan menunggu proses penerbitan SP2D di DPKAD saja. Yang jelas kalau sudah terdaftar di lis sebagai desa penerima bantuan pasti cair, karena itu sudah di tetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 978.4/Kep.4-BKAD/2022 Tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa, tegas Dendi. Senin(13/06/2022). Selain ratusan desa yang telah direkomendasi untuk pemindah bukuan, Dendi juga menyebutkan saat ini ada beberapa desa yang masih dalam tahapan verivikasi. “Dimana desa yang belum mengajukan rata-rata prosesnya masih dalam tahapan proses verifikasi serta evaluasi. Tetapi, bila verifikasinya selesai akan segera diproses sesuai aturan yang ada,’’ pungkasnya. Dihungungi secara terpisah, Sekretariat BKAD yang di wakili oleh Eka mengatakan, tugas BKAD hanya memproses berdasarkan pengajuan dari DPMD dan SK penetapan dari Bupati. Sekarang yang sudah di cairkan sudah mencapai kurang lebih 70 % dari jumlah desa penerima bantuan, sedangkan sisanya masih dalam tahap proses pencairan dan pengajuan dari DPMD, jelasnya.

Pewarta : Mastur Korwil Jabar


Sebelumnya
DPRD Kab Tangerang Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD...
Selanjutnya
Pemerintah Desa Cihowe Bersama UPT Disdukcapil Rumpin Gelar Pemutihan Akte Kelahiran Dihadiri...

Berita Terkait :