Gardatipikornews.com
- Keberadaan Tiang tiang internet atau fiber optic (FO) baru baru ini menjadi pertanyaan di sepanjang Kampung Utan Cibitung, keberadaan Sekitar 30 tiang FO dari salah satu provider penyedia jasa internet ini di tuding warga tidak memiliki ijin ,bahkan sosialisasi ke warga belum pernah dilakukan. Andreyas Tambunan Sekjen LMPPSDMI,yang juga merupakan warga Kampung Utan ini menyoroti keberadaan tiang FO yang didirikan di median jalan milik salah satu perusahaan provider jasa penyediaan internet, mendirikan tiang FO dan kabel optic di duga tidak memiliki perijinan.
kepada awak media dirinya mengatakan," terlalu berani pihak perusahaan pemilik tiang FO ini mendirikan tanpa sosialisasi / kordinasi dengan warga setempat, diduga perusahaan tersebut hanya koordinasi dengan oknum RT, oknum kelurahan dan oknum kecamatan makanya berani mengabaikan warga setempat.
kami sebagai warga meminta kepada kelurahan dan camat cibitung agar menindak tegas terhadap perusahaan yang mendirikan tiang yang tidak jelas kepentingan masyarakat Setempat," tegas Sekjen LMPPSDMI ini.
agar ditindak perusahaan pemilik FO ini tanpa kordinasi (sosialisasi)dengan warga.mempertanyakan Perijinan mendirikan tiang yang tidak jelas peruntukan nya ,"ujarnya.
dirinya menambahkan,"menjadi perhatian masyarakat ,dikala perusahaan penyedia Provider dengan mudah nya mendirikan tiang FO,hampir semua tiang FO dan kabel optic tersebut terlihat sembarawut.bahkan kabel optic banyak ditemukan berserakan di jalanan tanpa tanggungjawab pemiliknya
Sepertinya ada pembiaran begitu saja,bahkan pemerintah sendiri terlihat acuh melihat di setiap sudut jalan sembrawutnya kabel optic milik perusahaan jasa provider yang tidak bertanggungjawab."tutup andreyas.
pewarta: @Safari Bono GTN