Gardatipikornews.com
- Giat Konferensi Pers, Ditreskrimsus Polda Sumsel,ungkap kasus Ribuan Liter Solar bersubsidi dalam Gudang siap dioplos acara kegiatan digelar Kamis, 11/1/2024 Pukul,14.00 Wib. Bertempat di ruang prees release Polda Sumsel. Adapun yang di temukan berupa barang bukti 23 Baby tank kafasitas1000 liter,18 kosong dan 5 solar subsidi,1 tedmond kafasitas 5000 liter, 2 mesin pompa,1flow meter, 2 selang dan1kayu untuk alat pengaduk,BBM yang di Oplos jenis solar subsidi dengan solar ilegal,di oplos dengan cara diaduk menggunakan kayu yang menghasilkan seperti aslinya produksi pertamina, dan setelah itu BBM akan di pasarkan ke masyarakat. “Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto,yang didampingi kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo,mengatakan,dua tersangka merupakan bertugas pekerja mengoplos BBM ilegal,”terangnya. Sambungnya adapun dua orang yang di amankan adalah.(FJ) 21 warga kabupaten Empat Lawang,dan (JM) 16, warga Medan Sumut,Selasa (09/01) sekitar pukul 00.30 wib.dan kedua tersangka itu di tangkap saat sedangkan berada di Gudang BBM ilegal di jalan Talang Kramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar,”paparnya. Pewarta : DONY