Gardatipikornews.com
- Kepolisian adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah, Polisi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan pemerintahan dan masyarakat, menegakkan hukum, dan mencegah pungguh, menyeleksi, serta melakukan penyelidikan aktivitas kriminal hukum pidana dan perdata, Fungsi ini dikenal sebagai Kepolisian, polisi juga dipercayakan dengan berbagai kegiatan perizinan, pengawalan dan Pengaturan Polri suatu badan negara penegak hukum bidang Kepolisian Negara. Dalam tugasnya dia mencari informasi dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila, separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, Kadang kala pranata ini bersifat militaristis dan paramilitaristis. "Namun berbeda dengan kasus yang sedang berjalan di Polres Kota Prabumulih sekarang ini, tentang kasus Dugaan Penjualan anak dibawah umur, dalam kasus ini awak media melakukan penelusuran lebih mendalam, namun setelah ditelusuri oleh team awak media, ada suatu kejanggalan dalam kasus ini, bahwa dalam kasus ini hanya yang diduga menjualkan saja menjadi tersangka, sedangkan pihak yang memesan, pihak yang melakukan perbuatan asusila, dan pihak yang mencarikan perempuan itu malah dijadikan saksi dan dilepaskan. Dengan adanya kejanggalan ini, maka kami team awak media terus mengikuti jejak kasus Dugaan penjualan anak dibawah umur ini, team awak Media mengkonfirmasi ke salah satu dari ke lima orang yang di mintai keterangan oleh pihak Kepolisian, yaitu sebut saja bunga (bunga) 16 tahun, pada saat di konfirmasi oleh awak media (bunga) menyatakan bahwa hanya dirinya yang di jadikan tersangka sedangkan yang lain tidak, ungkapnya Dan ia juga menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media, ia juga memaparkan “bahwa Pada saat itu aku lagi guling guling dirumah, terus aku ditelpon oleh kawan aku yang namornyo melati nama disamarkan, dan melati ini terus menerus nelpon aku, berulang ulang kali, pertamo aku angkat terus dio nanyo dengan aku, ado lokak cewek dak, ado wong nak nagajak ke hotel, ungkap melati kepada bunga dan aku omongke dak tau aku, dan selang beberapa menit lagi dio nelpon lagi, yo sdh katonyo ado cewek kito temui be sekarang, terus itu aku nelpon kawan aku kumbang nama disamarkan, untuk ngerewangi aku kerumah mawar nama disamarkan, tunggulah bunga ado betinonyo, brp bunga bayarannyo tanyo mawar, 500 dari melati, terus itu mawar merintahkan bunga dan Jingga berangkat ke hotel central city, terus itu bunga dan jingga dibonceng kumbang ke hotel central city, setelah sampai dihotel, bunga bertanya dengan resepsionis, embak ado dak kawan aku yang bawak lanang tadi, tanya bunga, dan resepsionis langsung menjawab langsung be dek kepucuk, dan bunga mengechat melalui what App kepada melati, melati dimano kamar laki-Laki itu, nomor berapo tanya bunga kepada melati, jawab melati langsung be bunga kekamar hotel itu, kagek laki-Laki itu keluar depan pintu kamar , setelah itu bunga mengantar Jingga bertemu dengan laki-laki itu didepan kamar, Jingga langsung masuk kekamar bersama Laki-laki hidung belang itu, dan bunga nunggu didepan kamar, selang beberapa menit, Laki-Laki hidung belang itu keluar dan langsung menelpon melati, laki-Laki hidung belang itu ngomong dengan melati melalui ponsel Milik laki-Laki hidung belang itu, dan dalam pembicaraan itu terdengar Oeh bunga, Laki-Laki hidung belang bertanya kepada melati bahwa duet fee ini nak dititipike siapo melati, ungkap Sama Laki-laki hidung belang terhadap melati, jawab melati kepada Laki-Laki hidung belang tersebut, oleh melati titip samo bunga be fee aku, langsung saja Laki-Laki hidung belang itu memberi uang kepada bunga untuk melati sebesar 200 ribu sebaib, selang beberapa detik polisi langsung menangkap bunga besama keempat orang yang disebutkan diatas dan bunga beserta keempat temenya dibawak ke POLRES Prabumulih untuk di interogasi, red Setelah sampai di POLRES Prabumulih bunga di interogasi bersama keempat rekannya , kumbang, melati, mawar dan Jingga, dan setelah diinterogasi, bunga ditahan selama 1 hari penuh oleh pihak kepolisian dan kemudian empat orang itu dilepas, dan bunga tetap ditahan selama 1 hari, dari pukul 09.00 malam sampe jam 10.00 pagi, setelah itu diadakan penangguhan terhadap bunga dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian, Setelah dipulangkan bunga wajib lapor selama 3 Bulan, selang 3 bulan berjalan, polisi memanggil Kembali bunga untuk di mintai sidik jari, dan setelah dipertanyakan apa guna sidik jari, pihak kepolisian PPA menjawab untuk melengkapi berkas, bahwa berkas akan di limpahkan ke Kejaksaan, red Setelah adanya perkembangan itu, awak media mengkonfirmasi kepada PJS kanit PPA Bapak Dwi Tri Wahyudi, SH bahwa yang ditetapkan tersangka itu siapa saja? dan kenapa yang lain tidak dijadikan tersangka, Bapak Dwi Tri wahyudi, menjawab bahwa” Yang lain itu sebagai korban, makanya kami lepaskan, dan pihak media bertanya lagi apakah pelaku asusila baik pemesan atau pun peluncur maupun pelaku asusila itu korban pak, beliau menjawab nanti saya lagi ada kerjaan, nanti saya telepon lagi, dan setelah itu awak media menunggu telepon dari bapak Dwi Tri wahyudi, SH namun sampe sekarangpun tidak ada jawaban, maupun nelpon kembali, red Dalam pengamatan awak media terhadap kasus ini, diduga kasus ini terlalu dipaksakan dan juga dalam kasus ini diduga terjadi diskriminasi terhadap bunga, dan diduga pihak penyidik kurang profesional dalam menjalankan tugasnya, padahal di dalam kode etik Kepolisian itu yang berbunyi “ 1.Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi. 2. Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesame anggota Polri Nasional atau pihak ketiga. 3.Mengemukakan dan/atau menolak perintah dinas dalam konteks pemeriksaan internal Kepolisian yang dijalankan oleh tim fungsi pengawasan mengenai laporan aduan. dan juga diamati kembali tentang peran dari kelima orang ini, iyalah Bunga berperan sebagai perantara, melati juga sebagai perantara, kumbang sebagai turut serta, Jingga sebagai pelaku/Korban, Mawar sebagai pelaku penjualan anak dibawah umur, dan hidung belang sebagai Pelaku Asusila anak dibawah umur, tapi sayangnya pihak kepolisian hanya menjadikan bunga sebagai pelaku utamanya, padahal pelaku utamanya adalah Mawar yang diduga sebagai penjual anak dibawah umur, namun diduga dengan cukup berani oknum pihak Res unit PPA Prabumulih mengasumsikan bahwa Bunga adalah pelaku utama dalam peristiwa ini, dan berani melepaskan para terduga yang lainnya, hallo pak Polisi ada apa denganmu? Dan entah apa yang merasukimu, ada apa dengan bunga, malang nian nasib bunga bisa di jadikan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan orang yang berbuat tindakan asusila itu tidak dijadikan tersangka, dan berkeliaran di alam bebas, serta orang yang diduga memesan dan membawa perempuan dalam peristiwa itu malah di lepaskan, dan yang jadi pertanyaan kami, apakah benar proses penyidikan dan penetapan tersangka itu memang seperti itu, dan pelaku perbuatan asusila itu, harus dilepaskan, dan yang menjadi perantara juga dilepaskan, Awak media pun mengkonfirmasi salah satu pihak keluarga dari bunga yaitu, paman dari bunga saudara (FJ) dalam konfirmasi ini beliau menyatakan bahwasanya saya sangat kecewa terhadap penyidik Unit Res PPA Prabumulih, kenapa keponakan saya ini bisa jadi tersangka utama dalam hal ini, padahal sudah jelas dalam kasus ini, keponakan saya ini diduga dijebak dan direkayasa dalam penangkapan ini, saya selaku pihak keluarga dari Bunga akan segera melakukan pelaporan ke propam dan kabagwasidik dan diteruskan ke jenjang mabes Polri dan Kompolnas tentang adanya kejadian ini, dan saya harap kepada bapak Kapolda SUMSEL Agar dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum penyidik yang mempermainkan aturan dan perundang undangan di negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kalau aturan saja dipermainkan bagaimana kedepan nasib negara kita ini, dan sudah saya konfirmasi kepada Jaksa yang menangani kasus ini Bapak Teddy, beliau juga menyatakan akan segera mengembalikan berkas ini ke pihak kepolisian, karna datanya belum lengkap, pungkasnya. Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin. Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), anggota Polri dilarang: 1.Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi. 2.Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesame anggota Polri Nasional atau pihak ketiga. 3.Mengemukakan dan/atau menolak perintah dinas dalam konteks pemeriksaan internal Kepolisian yang dijalankan oleh tim fungsi pengawasan mengenai laporan aduan. dan dalam referensi secara hukum yang harusnya dikenakan kepada pelaku asusila ialah Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut: Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016: Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. yang diberlakukan untuk orang yang turut serta dalam penjualan anak dibawah umur ialah Adapun Pasal 76F UU 35/2014 mengatur bahwa: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Dan pelaku penjualan anak dibawah umur masuk kedalam pasal berikut : Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah Dilaksir team dari membidik kasus Pewarta : Kaperwil- GTN