Gardatipikornews.com
- Diduga pungutan berdalih inpestasi yang terjadi di SMPN 1 Sukahening .Desa Sukahening kec.Sukahening kabupaten Tasikmalaya . Dari Hasil liputan Awak Media dilapangan menurut keterangan beberapa orangtua Siswa menyebutkan , bahwa anak nya baru masuk,Selain ada biaya personal ada juga inpestasi sebesar Rp.522.000/ siswa.dengan cara pembayarannya di cicil." Ungkapnya . "Saat awak mediapun menyambangi Sekolah tuk komfirmasi dan klarivikasi menurut keterangan Ketua komite H.Oyon Hakipranata.M.P.d menjelaskan " Itu hasil kesepakatan orangtua murid untuk pengadaan tempat pembuangan sampah ,itu kami rancang berdasarkan pengajuan pihak sekolah dan hasil kesepakatan, bahkan sempat menentukan kapan tuk melunasinya, kata saya setidaknya ajaran tahun baru sudah terbangun tempat sampah itu, meskipun dalam kenyataannya , ya gak tau alasannya kadang tiga tahun ada yang lunas ada yang enggak tapi kita tak bisa memberikan sanksi walaupun atas kesepakatannya.
Selanjutnya Ketua komite Menerangkan " yang dibutuhkan Anggaran Rp.100.000.000-an dibagi atas dasar kesepakatan kelas Vll sebanyak 155 Siswa karna kesepakatan sama rata, tidak menyalahi aturan " saya rasa tidak kalau kita yang menekan harus sama rata termasuk pelunasannya harus sekian " betul" mereka yang membuat kesepakatan sekian bulannya , bahkan kemaren sebelum puasa saya gak mau. Berita acara ada cuma saya akui belum ditandatangan biasanya besoknya biar lengkap ditandatanganinya." Ujarnya.senin 28/3/2022
Ditempat yang sama wakasek kesiswaan "Asep Tantan rifa'i, S.P.d mengatakan , untuk jumlah siswa keseluruhan 465 siswa dan untuk kelas Vll yang inpestasi 135 siswa.
"Drs.Aep Saepuloh M.Si selaku Humas SMPN 1 Sukahening menambahkan, " kami dari pihak sekolah punya program, bahwa kalau buang sampah harus pada tempatnya, sementara sekolah tidak boleh membeli tanah makanya ke komite dan hasil kesepakatan orang tua siswa khususnya kelas Vll kami tidak tau apa - apa itu ini nya.
Drs.H.Bunyamin M.P.d selaku PLT Kepala Sekolah SMPN 1 Sukahening menyatakan ," kalau Kepala Sekolah mengucapkan banyak terimakasih karna kalau biaya operasional Sekolah ( BOS) tidak akan mencukupi terutama kalau melihat MBS ( Manajemen Berbasis Sekolah) jadi orang tua itu harus berpartisipasi demi kemajuan sekolah tersebut, memang saya lihat kalau satu minggu banyak sekali sehingga inisiatip dari komite untuk membeli tanah karna disini sudah penuh tidak ada
tempat sampah.
Alhamdulilah kerja komite untuk kepentingan sekolah berani menyiapkan tanah dan untuk membangun tempat sampah dan dibenteng karna kalau tidak dibenteng masyarakat enak membuang sampah ke tempat tersebut. Saya tidak tau sudah berapa yang terkumpul dan tidak mau tahu karna itu ranah komite ," pungkasnya.
Dilihat dari berita acara yang diperlihatkan pihak sekolah ke awak media sudah jelas tidak sah, karna belum ditanda tangani oleh semua pihak baik pihak komite dan sekertaris maupun kepala sekolah.Stempel pun tidak tertera.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem pendidikan nasional dan permendikbud no 44 th 2012.tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
UU dan peraturan menteri tersebut diatas dijelaskan,larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah negri.saat lulus ataupun penerimaan siswa baru.mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan .terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat.aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana penjara "
a. Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya , dengan syarat yang disepakati para pihak.
b.Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c.Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela.ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua.itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun,sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.
Meskipun istilah yang digunakan adalah Dana Sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersipat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kami minta ke Dinas terkait harus ada tindakan tegas terhadap sekolah terkait, Apakah boleh di Satuan pendidikan ada sistem Infestasi, Klo sistem infestasi berarti sekolah harus ada pengembalian Anggaran terhadap siswa yang berinfestasi.
Redaktur : ASP GTN | Pewarta : Jana ( Kabiro & Team Investigasi )