Gardatipikornews.com
- Pembangunan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SD Negeri 29 Pemulutan diduga dalam pelaksanaannya Melanggar KIP No. 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Diduga Asal Jadi. Selasa,( 03/10/ 2023 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas SDN 29 Pemulutan yang beralamatkan Dusun III Desa Pemulutan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut dan Sumber Anggaran dari mananya...??? Dan warga pun tidak mengetahui Anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang kelas SDN 29 Pemulutan.tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan pengawasnya Lapangan kepada pekerja dan Cv. Mananya para pekerja tidak mengetahui, kami disini cuma sebatas bekerja saja.dan Team Media meminta kepada pekerja untuk mengubungi kontraktornya melalui via tlp dijawab sudah pulang Kerumah untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya saya sudah pulang Kerumah kontraktornya HERMAN dan kami coba menayakan kepada warga setempat Bahwa itu adalah pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.ungkapnya ”Team Penelusuran tidak sampai disitu untuk menggalai informasi kami pun mencari informasi kepada salah warga setempat beranisial ( P ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan satu bulan dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Rehabilitasi 4 Ruang Kelas tersebut. "Yang pertama dalam pekerjaannya Asal Jadi saja dan rangka bajanya tidak sesuai dengan RAB maupun dengan besi rangka yang lama.kata warga Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan dipapan informasi. Kami harap Ini perlu tindak lanjut dan evaluasi kelapanagan langsung Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan Negeri agar segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya dan pekerjaannya pun Asal Jadi. Pewarta : ( @Kaperwil & Red@ksi.gtn.com )