Tangerang] Gardatipikornews.com// Pekerjaan pembangunan tempat ternak ayam milik Albert Ericson yang beralamat Villa Tomang Baru Blok F10 Nomor 2 Desa/Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga pekerjaan pembangunannya tidak memiliki IMB dan belum adanya surat izin lingkungan resmi yang jelas atau rekomendasi dari pemerintahan Desa bahkan belum adanya koordinasi dengan kepala Desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Kedung H.Sa'adullah saat dikonfirmasi oleh beberapa Awak Media saat menghadiri acara Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Tingkat Kecamatan, Senin (6/03/2023).
"Kepala Desa Kedung mengatakan, Pemerintah Desa Kedung belum pernah mengeluarkan surat izin lingkungan Kop surat resmi terkait pekerjaan pembangunan ternak kandang ayam yang ada di Kp.Gabus 2 RT 003/001 Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten
Namun saya selaku kepala Desa Kedung hanya saja mengetahui selembaran surat atas dasar usulan RT dan RW setempat yang sudah di tandatangani oleh beberapa warga yang ada di Kp.Gabus II RT 003/001 Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler
Bahwa sebagian masyarakat sudah menyetujui pada tanggal (26/3/223) ada juga yang tidak setuju dengan adanya kandang tersebut. Maka kami pemerintah Desa Kedung belum bisa mengeluarkan kop surat secara resmi ataupun izin domisili karena belum adanya saling komunikasi dengan pihak pengelolanya apalagi datang kekantor Desa," kata Kades H.Sa'adullah.
Menurut informasi masyarakat pekerjaan dan pembangunan ternak kandang ayam tersebut sudah akan selesai, namun sampai detik ini juga pihak pemilik belum adanya pelaporan surat izin lingkungan secara resmi kepemerintah Desa setempat," papar H.Sa'adullah kepada awak media.
Berdasarkan pantauan dari hasil awak Media investigasi pada 20 Desember 2022 para pekerja ditanya terkait izin lingkungannya selalu bilang tidak tahu menahu hal tersebut, itu semua urusan yang punya atau Bos ," ucap tukang yang ada dilokasi.
"Kusnadi selaku pengembang jasa menunjukan surat dari RT/RW dan NIB atas nama Albert Ericson dari zaman kepala Desa yang lama.Namun untuk pemerintahan sekarang yang dipimpin Kades H.Sa'adullah belum ada sama sekali serta belum adanya saling berkoordinasi dengan pihak Desa ataupun dari pihak pengelola pembangunan ternak kandang ayam.
Menurut salah satu pekerja " Kami disini pekerja terkait surat -surat kami tidak tau apa-apa Pak," tanyakan saja kepada mandor kami pak," ujar pekerja.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pembangunan kandang ayam Kusnadi selaku Jasa dan kepercayaan proyek di lokasi saat dikonfimasi, mengatakan "ada IMB nya". Namun ketika diminta untuk diperlihatkan izinnya masih yang lama tahun 2015 zaman kepala Desa "Abdurahman" terlihat dikeluarkan oleh ketua RT Sahroni dan Ketua RW Sudin pada tanggal 27 Oktober 2015, "ucap kusnadi dengan singkat.
"Nanti saya sampaikan Pak dan akan temuin kepala Desanya," singkatnya melalui WhatshAp seluler. Namun setelah di berikan tembusan ada tanggal 22 Desember 2022 sampai sekarang pihak pengelola dan jasa pengembang belum adanya laporan dan menghadap ke Kades Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler.
Dikonfirmasi via telpon Albert mengatakan " Saya sudah ada izin lingkungannya dan di ketahui oleh Desa serta sudah di tandatangani oleh Kepala Desa H.Saadullah," ucapnya.
Terakhir Albert mengatakan "Anda siapa ada hak apa menanyakan izin segala macam dan mau apa,.Anda inspektorat, pegawai Desa atau dari Dinas apa Pak,, " cetusnya kepada awak media yang sedang ingin melakukan konfirmasi terkait pekerjaan pembangunan ternak kandang ayam pada Rabu 11 Maret 2023.
Apalagi pekerjaan pembangunan ternak kandang ayam tersebut diduga belum adanya surat rekomendasi izin domisili secara resmi dari pemerintahan Desa Kedung kecamatan Gunung Kaler.
" Kebebasan Pers sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999. Masa pihak pengelola atas nama Albert Ericson masih menanyakan KTP NPWP dan lain sebagainya setelah di unjukkan identitas resmi KTA yang sudah terdaftar dari redaksi usai melakukan konfirmasi terkait surat izin mendirikan tempat kandang ayam sudah jelas itu semua akan menggangu kenyamanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui dengan adanya ternak kandang ayam.
Albert Ericson sebagai pihak pengelola dan penanggung jawab bangunan tersebut masih terus memintai identitas KTP NPWP seorang wartawan melalui WA seluler hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta : Sibti @Gtnbanten