Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Program Revitalisasi Bangunan Gedung , SMP PLUS 3 BUNIWANGI desa buniwangi kecamatan palabuanratu , kabupaten Sukabumi Tahun anggaran 2026 menuai sorotan diduuga tidak sesuai spesifikasi serta memunculkan pertanyaan serius tentang peran pengawasan Dinas, konsultan pengawasan pelaksanaan harian. Minggu, 7 Juni 2026.
Saat team media mengkomfimasi ketua panitia pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Plus 3 Baniawangi yang mengaku namanya inisal " Jnl " ,Mengungkapkan " saya melaksanakan kegiatan pembangunan program revitalisasi ,selalu minta arahan dari konsultan pengawas , terkait pengerjaan pembangunan revitalisasi
Terkait besi bajaringan bekas , yang di pakai lagi , karna itu menurut saya masih layak pakai , kurang lebih paling sekitar 50 % besi bajaringan bekas ,yang di pakai di pergunakan lagi untuk pembangunan rehab sekolah SMP plus 3 buniwangi ,memang kalau kita mengacu kepada RAB ,tidak ada pembelajaran besi bajaringan bekas, " ungkapnya.
Konsultan Pengawas sejatinya memiliki peran penting, mulai dari membantu perencanaan, hingga mengawasi dan mengevaluasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan standar kualitas. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya, apakah pengawasan justru menjadi bagian dari masalah?

Saat tim awak media menyambangi lokasi pembangunan, Apa sebenarnya peran pengawas dalam pembangunan ini?
Apakah ada indikasi pengelola Swakelola Revitalisasi mencoba bermain dengan anggaran APBN DAK melalui penggunaan material murah atau memakai besi bajaringan bekas ,?
Kasus ini perlu segera mendapatkan perhatian dan Audit lapangan harus dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai standar ISO dan bestek resmi, mengingat setiap rupiah dari program DAK wajib digunakan dengan transparan dan berorientasi pada kualitas.
"Menurut Sekjen DPP LPK - RAI " A. Ruswandi , mengatakan " Harus memperhatikan : seperti dasar hukum yang melanggar, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar. " Kata Sekejen DPP LPK - RAI.
Selanjutnya ada Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp50 juta – Rp250 juta.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3: Setiap penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan tindak pidana sesuai ketentuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan. Juknis tersebut secara tegas mengatur bahwa pembangunan DAK Fisik wajib sesuai bestek, gambar teknis, dan RAB. Penggunaan material KW 2 jelas merupakan pelanggaran.
Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, maka ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan anak-anak didik yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan layak dan aman.
Dan DPP LPK - RAI akan melaporkan Langsung dan membuat Surat LAPDU Kepihak APH.
JURNALIS: Team Red.investigasi
Publikasi : Red@ksi.gtn.com