BOGOR
|
GARDATIPIKORNEWS.COM
- Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Cipta Karya nomor : 04/SE/DC/2021 tentang pedoman teknis pekaksanaan kegiatan padat karya Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan lampiran Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK),oknum oknum yang mengaku badan penyelenggara PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menerbitkan surat tanda terima berkas. Penyerahan uang secara tunai dengan melampirkan bukti terima pembayaran dari para kontraktor yang di terima INDRIANI KASMA pada tanggal 28 september 2021 sampai desember 2021 di jakarta senilai Rp 10 juta perkontraktor untuk pembayaran administrasi proyek pembangunan sarana dan prasarana sanitasi pada 5 titik pesantren di jawa barat ini menimbulkan kecurigaan. Pasalnya dengan terbitnya surat tanda terima tersebut banyak kontraktor yang menjadi korban penipuan berkedok PUPR dan tidak sedikit jumlah yang di timbulkan dari nominal puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah,dari sini patut diduga dengan adanya kegiatan tersebut oleh oknum oknum dari badan penyelenggara PUPR yang menerbitkan surat tanda terima berkas dengan notabene dinas PUPR melakukan tindak pidana " penipuan". Menurut salah satu korban yang di temui awak media pada senin (21/2/2022) di kediamannya dengan inisial "AF" mengatakan awalnya dia bertemu dengan salah satu koordinator yang secara resmi dengan menunjukan surat tugas atas nama"Andiani Kasma" yang akrab dipanggil dengan sapaan Bu Ica, ica ini sebagai koordinator yang bertugas untuk memverifikasi data perusahaan dan selanjutnya diteruskan ke Bu Nova,"Nova" ini mengaku orang kepercayaan dari staf PUPR yang bernama Bpk "Rudi"yang kabarnya sebagai panitia lelang di kementrian PUPR. Sampai saat ini tidak ada realisasi dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana sanitasi yang di janjikan oleh mereka yang berkedok PUPR,padahal saya sudah bayar ke Andriani Kasma sejak november 2021 lalu. Selain saya masih banyak orang lain yang sudah membayar dan sampai saat ini juga belum ada realisasinya,"tutupnya". Dalam hal ini aturan pemerintah tentang perkara tindak pidana" PENIPUAN " di atur dalam pasal 378 yang berbunyi : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486). - Red -