Gardatipikornews.com
- Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Diduga Menyalahi Aturan Tekait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang no 14 tahun 2008.(07/10/23) Pembanguna yang sudah jelas di haruskan memasang papan peroyek namun sangat di sayangkan pembanguan yang di kerjakan di kelurahan cipaku Rt.03 /012 telah menyalahi atura yang jelas sudah tertuang dalam undang-undang terkait keterbukaan informasi publik no14 tahun 2008 . Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
[gallery ids="77655,77656,77657"]
Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.
Namun tebalik saat dalam pantauan oleh awak media dilokasi malah papan Proyek tersebut tidak ada dan diduga proyek tersebut proyek siluman tanpa Tuan.
Kepada pihak terkait agar segera turun kelapangan agar memeriksa terkait Pengecoran jalan tersebut.
Pewarta : @Anjas Gtn