Gardatitikornews.com
- Dengan adanya Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, seharusnya semua para pemangku jabatan baik dari pejabat rendah sampai pejabat tinggi seharusnya paham dan dapat melaksanakan amanat UU KIP yang telah di berlakukan oleh pemerintah, pasalnya apa yang harus di ketahui oleh publik seyogyanya sampai terhadap masyarakat luas. Seperti pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD sebagai kontrol, masyarakat turut serta dalam melakukan kontrol terhadap kegiatan atau pembangunan yang di danai oleh pemerintah, karena itu semua merupakan bagian dari informasi terhadap publik. Namun lain halnya dengan kepala Desa mekarsari kecamatan rumpin kabupaten Bogor saat di datangi oleh wartawan untuk keperluan konfirmasi terkait dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik, perihal berbagai anggaran yang di kelola di Desa tersebut, baik ADD/DD, Samisade dan yang lainnya, wartawan malah di buat bingung pasalnya kepala desa tersebut sangat susah di temui seakan alergi dengan wartawan. Ketika tim awak media berusaha menemui Kepala Desa dan di sambut pegawai/perangkat Desa menurutnya kepala desa sedang ada tamu dari masyarakat dan sekitar 30 menit perangkat desa tersebut kembali menemui wartawan dan menyampaikan kepala desa sedang ada rapat, dan bertele-tele dengan berbagai alasan karna berusaha untuk menghindar atau tidak mau di temui oleh dari awak media. Di tempat terpisah awak media melakukan konfirmasi terhadap beberapa masyarakat Desa Mekarsari kec.rumpin ia mengatakan terhadap awak media yang berkaitan dengan program ketahanan pangan dan program BLT DD tahun anggaran 2022 beberapa masyarakat yang di konfirmasi berkaitan dengan ketahanan pangan ia menjelaskan tidak mengetahui bila ada program desa untuk ketahanan pangan dan saya tidak pernah mendengarnya baru kali ini saya tau dari bapak-bapak,,jelasnya "Sementara di saat awak media melakukan konfirmasi berkaitan dengan BLT DD untuk tahun anggaran 2022 namun menurut mereka saya pernah menerima bantuan dari desa tetapi tidak pernah menerima sampai 12 bulan atau 1 tahun ful yang di terima oleh saya hanya 6 bulan saja dan selanjutnya saya tidak pernah menerima lagi hingga saat ini.jelas masyarakat desa Mekarsari terhadap awak media. ( @Syam.Red.gtn.com )