Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Kades di Kecamatan BP. Peliung tidak salurkan insentif Majelis Pertimbangan Desa (MPD)

by Gardatipikornews
28 Februari 2022 - 131 Views
MARTAPURA | GARDATIPIKORNEWS.COM -  Diduga rakus dan ingin memperkaya diri sendiri, oknum Kepala Desa diduga dengan sengaja dan Tega tidak menyalurkan insentif yang menjadi Hak para pengurus Organisasi Lembaga Desa. Hak dan perolehan Insentif bagi para Organisasi Lembaga Desa seperti MPD Majelis Pertimbangan Desa yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa diduga dengan Sengaja dan Tega tidak disalurkan Oleh oknum Kepala Desa Way Handak Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten. Oku Timur. Berdasarkan Data Keterangan dan pengakuan yang kita dapat dari anggota MPD saat di datangi awak media dan LSM Kamis (24/02/2022). Saiful mengatakan ke awak media jika diri nya suda sembilan (9) bulan tidak menerima gaji, Saiful juga mengatakan jika diri nya juga sudah menanyakan gaji/insentif nya ke pihak bendahara desa namun sampai saat ini gaji/insentif MPD hingga saat ini belum di terima dengan alasan belum di tanda tangani oleh Kepala Desa jelas saiful ke awak media. Saat awak media Lembaga Aliansi dan DPP Kampak Mas, menyambangi kediaman Bendahara (Sholeh) untuk konfirmasi terkait gaji MPD kenapa sampai saat ini belum di bagi kan tersebut Bendahara Desa hanya menjawab singkat temuin Kepala Desa Aja, Ungkap nya. Saat awak media dan LSM datang ke kediaman kepala desa belum sempat mempertanyakan prihal gaji MPD tersebut kepala desa diduga malah mengusir awak media dan LSM. Jika pada akhirnya dugaan ini pun terbukti benar maka oknum kades ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999). Dimana telah di atur tentang ancaman pidana yaitu, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Pewarta : DONY


Sebelumnya
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs.Toni Harmanto. MH melalui Kasubdit IV Intelkam Dit Intelkam Polda...
Selanjutnya
Pembagian BPNT PEMDES Tenjojaya Kec. Cibadak Diprotes KPM Daging Ayam Bau Busuk dan Komoditi Yang...

Berita Terkait :