Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga melakukan penyerangan, sejumlah pelajar SMP diamankan Polisi serta sita barang bukti berupa Sajam

by Gardatipikornews
14 Maret 2023 - 651 Views
Kabupaten Sukabumi| Gardatipikornews.com// Diduga akan melakukan penyerangan teperhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejumlah pelajar berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, (13/3/2022). Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH) yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap siswa SMP diwilayahnya Kecamatan Warungkiara yang terjadi pada hari Jumat (10/03/2023). Kapolsek Warungkiara AKP H. Nandang mengatakan, kejadian bermula ketika ada anak SMP lewat bernama A menggunakan motor kemudian dikejar para ABH yang menggunakan sajam, kemudian ABH yang berjumlah 4 orang langsung mengejar korban A dengan membawa sejumlah Sajam. " Ketika ingin di ayunkan pedang oleh pelaku, Korban A berhasil menghindar dan alhamdulillah hanya mengenai motor tepat nya di batok lampu," kata Kapolsek kepada awak media, Senin (13/3). Ia juga menjelaskan, ketika hendak keluar dari pintu gerbang sekolah R dan RF langsung mengayunkan senjata ke A. Akibat dari kejadian tersebut beruntungnya tidak ada korban jiwa. " Hanya saja kendaraan motor A dirusak oleh Keempat pelaku yang mengenai batok lampu motor hingga tembus," jelasnya. Terkait hal tersebut, lanjut kata Kapolsek, ke empat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan. " Untuk selanjutnya Ke empat pelajar SLTP ini akan kami serahkan ke PPA Polres Sukabumi untuk di tindak lebih lanjut," pungkasnya. pewarta : Mardi GTN kabiro kab sukabumi
Sebelumnya
Gelar Lomba Nasyid Asmaul Husna, Polres Sukabumi Kota AJak Generasi Muda...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Melalui Karolog Polda Sumsel Membuka Rakernis Fungsi Logistik Tahun Ajaran 2023...

Berita Terkait :