MEDAN
|
GARDATIPIKORNEWS.COM
- Diduga gunakan Ijazah Palsu Sekolah Dasar (SD) ,Oknum Kepala Desa Siahap,Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dan juga sebagai petahana.saat mencalonkan pemilihan kepala desa Kamis lalu 31/03/2022 Ijazah milik Kepala desa (Kades) yang terpilih di Desa Siahap,Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Siahap kemarin di kabupaten Serdang menimbulkan banyak pertanyaan, surat tamat belajar tersebut diduga Asli tapi palsu "Aspal" harus diselediki polisi kebenaranya agar tidak menimbulkan polemik. Anehnya lagi, Suandiono Sipayung bahkan bisa lolos dalam pendaftaran dan terpilih menjadi kepala Desa Siahap pada pemilihan Kepala Desa tahun 2016 silam. Atas dugaan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD palsu tersebut, Suandiono Sipayung disinyalir telah membohongi masyarakat Desa Siahap dan diduga kuat telah melakukan persekongkolan dengan tim pendaftaran Kepala Desa pada tahun 2016 silam dan pada tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 31 maret. Salah satu warga desa siahap yang memang engan di sebutkan namanya mengatakan pada wartawan, " Ya setau saya memang Kepala Desa kami tidak Tamat sekolah dasar (SD) , Tapi kok bisa menjadi kepala Desa apakah tidak ada pemeriksaan ketat oleh tim pelaksanaan pilkades" Ujar warga. Untuk diketahui Suandiono Sipayung pernah sekolah di SDN 101987 Bintang Bayu. Namun, menurut sumber yang diterima awak media, Suandiono Sipayung tidak pernah Tamat SD melainkan hanya sampai pada kelas III SD saja. Menganggapi hal tersebut Mustapa Kamil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Siahap saat dikonfimasi awak media via seluler, Selasa (29/03/2022), Menuturkan, P2KD telah menerima berkas lengkap dari Suandiono Sipayung. " Yang saya terima berkas ijazah SD nya sudah disahkan Dinas Pendidikan Kab Sergai Pak. Suandiono Sipayung Tamat SMP Pak " Tuturnya. Namun ketika disinggung SMP mana Suandiono Sipayung Tamat, Siapa nama Kepala Sekolah dan tahun berapa Suandiono Sipayung? " Saya lupa lah pak, Saya tidak pegang berkas dan bukan ranah saya menjelaskan ini. Datang sajalah pak ke Desa Siahap " Ujarnya lagi. Dalam Pasal 50 ayat 1 menjelaskan, Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Kepala Desa, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari dengan rincian sebagai berikut poin a sampai dengan poin f. a. Panitia Pemilihan mengadakan penelitian terhadap semua berkas lamaran dan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam waktu 3 (tiga) hari; b. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan yang dilampirkan, kepada Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak berkas dikembalikan; dan c. Dalam hal terdapat keragu-raguan atau masukan tentang kebenaran persyaratan bakal calon, maka panitia pemilihan melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Kepala Desa dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dalam waktu 5 (lima) hari. d. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan klarifikasi dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diumumkan kepada masyarakat. e. Format Berita Acara Hasil Penelitian Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Format R Lampiran Peraturan Bupati ini. f. Panitia menetapkan dan mengumumkan serta undian nomer urut Calon Kepala Desa termasuk persiapannya dalam waktu 5 (lima) hari. Pasal 50 ayat 2 menjelaskan, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang. Namun saat di konfirmasi awak media Suandiono Sipayung belum bisa untuk di hubungi. - Team Red -