Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kades Desa Sindang Marga Dan Perusahaan PT. BPP Sengaja Memperlambat Proses Ganti Rugi Hak Usaha Warga Didesa Sindang Marga.Ada Apa Dengan Kades Sindang Marga ???

by Gardatipikornews
26 Maret 2023 - 660 Views
Sindang marga| Gardatipikornews.com// Minggu 26 Maret 2023, Diduga Oknum Kepala Desa Sindang Marga dan perusahaan pt bumi persada permai (PT BPP) distrik mendis bekerjasama dengan sengaja memperlambat proses ganti rugi tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang terkena banjir. Adapun dampak banjir akibat gorong-gorong jalan holling oleh PT.  Bumi Persada Permai (PT. BPP) yang menutupi aliran sungai rotan sehingga luapan air sungai rotan tersebut menimbulkan genangan air banjir mencapai dua atau tiga meter di atas permukaan bibir sungai rotan. "Dari luapan air sungai rotan yang banjir dimana-mana sehingga banyak tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang mati dan hasil dari sadapan getah karetnya hanyut terbawa arus air sungai rotan.Yang mengalir kemana-mana akibat gorong-gorong di jalan holling PT. Bumi Persada Permai (PT BPP) Buntu. Setelah mendapatkan hasil dari tim inventorisasi atau verifikasi lapangan untuk mengecek pohon karet,pohon Pete, pohon sawit, pohon durian,pohon kayu medang yang mati  pada tanggal 14 dan15 Maret 2023, langsung pihak perusahaan pt bumi persada permai ( PT BPP) yang diwakili oleh Eldi pada hari kamis sore tanggal 15 Maret 2023 membuat surat berita acara bahwa hasil dari tim inventarisasi atau verifikasi lapangan mengenai pohon- pohon tanam tumbuh yang mati sudah deal dan disepakati dengan jumlah- jumlah pohon tanam tumbuh yang siap untuk di ganti sesuai dengan Pergub Sumatera Selatan no.40 tahun 2017. namun sudah satu Minggu lebih dari pihak perusahaan PT. bumi persada permai ( PT BPP) tidak ada kabar berita lagi, sehingga membuat ketua DPC LSM BRANTAS MUBA Suwandi yang selaku dikuasakan kepengurusan pihak warga desa Sindang marga yang dirugikan oleh pihak perusahaan PT. bumi persada permai ( PT BPP) koordinasi dengan pihak pemerintah desa sindang marga agar membuat surat panggilan kepihak PT. bumi persada permai ( PT BPP) agar hadir dikantor kepala desa sindang marga pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 13.00 wib, namun di sayang kan pihak PT. bumi persada permai ( PT BPP) tidak datang berkesan. Dengan sengaja memperlambat proses ganti rugi tanam tumbuh warga desa Sindang marga yang di rugikan tersebut,bahkan kepala desa sindang marga bapak Yusman di hubungi oleh ketua DPC LSM BRANTAS MUBA hpnya tidak aktif, sebelum agenda rapat di hari Jum'at nomor kades Yusman aktif terus. setelah agak sore nya ketua DPC LSM BRANTAS MUBA terhubung dengan pihak perusahaan PT BPP, bapak Slamet memberi kabar lewat via hp bahwa pihak perusahaan pt bumi persada permai ( PT BPP) belum siap ketemu karena surat panggilan dari pemerintah desa sindang marga masih mentah, Saat Kades sindang marga di konfirmasi menyampaikan kepada ketua DPC LSM BRANTAS MUBA dan sekdes Sindang marga bahwa pertemuan hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 di cancel,sebenarnya ada apa dengan kades sindang marga ( Yusman )??? Berkesan seakan- akan menunda-nunda proses ganti rugi tanam tumbuh warganya sendiri. Ditempat yang terpisah media nasional Gardatipikornews.com mengkomfirmasi salah warga yang telah dirugikan oleh PT. bumi persada permai ( PT BPP) sebut saja " Sanusi " "kami sudah bosan menunggu pak untuk ganti rugi tanam tumbuh kami ini,pihak perusahaan PT. Bumi persada permai (PT BPP) dengan sengaja mengulur- ulur waktu untuk ganti kerugian kami pak,kami sudah menunggu bertahun- tahun, harapan kami agar pihak perusahaan PT. bumi persada permai ( PT BPP),segera ganti hak- hak kami sesuai dengan hasil rapat dan isi berita acara rapat mediasi di kantor kepala desa Sindang marga tanggal 07 Maret 2023 dan dapat hasilnya pada tanggal 14,15 Maret 2023 sudah di setujui oleh pihak perusahaan PT. bumi persada permai (PT BPP) yang itu di wakil oleh pak eldi pak" katanya. Selanjutnya dari Pihak Polsek Bamyung Lecir "IPDA MARTIN S selaku Kanit intelkam dan BRIPTU DEKA  swbagai Bhabinkamtibmas Desa Sindang marga  Mengatakan "sambil dengan nada marah- marah menyalahkan LSM BRANTAS MUBA,karena pertemuan hari jum'at dikantor kepala desa sindang marga gagal lagi,"lain kali kalau mau mengadakan pertemuan harus di sepakati dulu dengan pihak perusahaan dan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait seperti ke pihak kami polsek Bayung lencir. Kata Kanit intelkam yang nada suara agak keras karena bawaan kesal, karena tidak pasti rapatnya. Selanjutnya  " Martin " menuturkan "  Lagi - Lagi kalian tidak boleh menentukan pertemuan ini sendiri itu sama saja seperti merampok, seharusnya kalian kondisi dulu dengan pihak perusahaan, setelah sepakat baru hubungi kami / Pihak Polsek dengan nada sedikit agak tinggi.tutunya. kemudian Kanit intelkam Polsek Bayung Lencir menyambung kalimat nya lagi" jangan seperti pribahasa maling teriak maling,jika ada maling benaran orang tidak percaya lagi ternyata itu benar maling,begitu dengan kami kalau gagal seperti ini kami tidak mau lagi mendampingi masyarakat kedepannya,begitu  Ungkapannya. Padahal  Polisi adalah pengayom masyarakat dan melindungi masyarakat, Bukan berpihak ke sebalah pihak, Harusnya sebagai Penengah mencari Solusi." Berpihaklah Kepada Masyarakat, Bukan Marah marah ke Masyarakat. Ada Apa dengan Kades " Yusman " Sebagai Kepala Desa Sindang Marga??? Pemdes Desa Sindang Marga dan Polsek juga seolah olah Pro ke Perusahaan, Bukan ke warga. Kami sebagai Pimpinan Redaksi Media Nasional Gardatipikornews.com " Asep Ruswandi " Meminta kepada pihak Kapolres, Polda ,Infektorat, DPRD Kabupaten atau DPRD Propinsi, Kejaksaan Agar Turun Tangan menundak lanjuti permaslahan ini, Jangan Samapai Pro Kepada Perushaan , Harus pro Rakyat kecil yang tertindas. " HUKUM ITU HARUS RUNCING KE ATAS, TUMPUL KEBAWAH" Sudah jelas ini yang salah Perusahaan yang tidal mau ganti rugi. (

Laporan: Arwani


Kabiro Muba | @Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Ini Dia " Sosok Promotor Sukses, Membawa Desa Wisata di Lombok Timur Masuk Nominasi Terbaik...
Selanjutnya
Polwan Polda Sumsel Peduli Anjal ( Anak Jalanan ) dan memeberikan Arahan Tentang Dunia Anak -...

Berita Terkait :