Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Belum Mengantongi Izin Bangunan,Proyek PT Wuling Bebas Beraktifitas di Ciledug

by Gardatipikornews
09 Maret 2022 - 314 Views
Kota Tanggerang | Gardatipikornews.com Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG),Bangunan proyek milik PT. Wuling yang terletak dijalan Hos Cokro Aminoto kecamatan ciledug kota Tangerang dengan luas lebih dari 1000 M2, tepatnya didepan plaza Ramayana Ciledug masih terus berjalan, pasalnya bangunan milik PT. Wuling ini nantinya akan dipergunakan untuk showroom mobil. Seperti yang terkutip dalam peraturan pemerintah tentang bangunan gedung bahwasanya pemilik gedung harus memenuhi kesesuaian penetapan pungsi PBG. PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aturan tersebut dapat berupa: a. Peringatan tertulis. b. Pembatasan kegiatan pembangunan. c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. e. Pembekuan PBG. f. Pencabutan PBG. g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Samin selaku orang kepercayaan untuk pengamanan setempat mengatakan, ini buat Showroom mobil dengan Ownernya dari PT Wuling, dan kontraktornya dari PT Ananta yaitu pak Agus, diperkirakan luar bangunan tersebut lebih dari 1000 meter"katanya. (3/3/22) Disisi lain, Agus selaku kontraktor PT Ananta saat dikonfirmasi melalui media WhatAaps saat dipertanyakan izin mendirikan bangunan egan berkomentar dan menghiraukan pertanyaan dari media. (6/3/22) Diwaktu yang berbeda, Iwan Syarifudin selaku kabid Gakumda Satpol PP kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui media WhatsAapt terkait penegakan hukum bagi pemilik bangunan yang belum memenuhi persyaratan untuk mendirikan bangunan mengatakan,coba nanti saya share ke korlap karena saya belum dapat laporan"ucapnya. (9/3/22) ( Team ) Tembusan : Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI
Sebelumnya
Oknum Pelatih Putsal Di Tangkap Ditreskrimum Polda Sumsel,Terkait Pencabulan Terhadap...
Selanjutnya
Ini Kesaksian Warga Desa Waluya Saat Tiga Wartawan...

Berita Terkait :