Bogor | Gardatipikornews.com -
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023. Pedoman Umum ini tercantum dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Tujuannya untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Yakni arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Permendesa PDTT 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 memberikan pedoman untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan.
Berkaitan dengan anggaran Dana Desa, pada hari Senin (22 Mei 2023) Pemerintah Desa Cihoe Kecamatan Ciseeng menggelar kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Kp. Gunung Rt. 002, Rt. 003/ Rw. 05.

Jalan yang dibangun berada di Gang. As-Syukur dengan volume Panjang 308 M x 1,5 M x 0,10 M dengan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 83.355.000,-(Belum termasuk pajak), dan betonisasi dikerjakan secara manual.
Hadir pada pekerjaan betonisasi hari ini, TPK Suhandi, Kadus 01 Dedi, Kades 03 Misra, Kades 02 Air, dibantu oleh para Ketua Rt, Ketua Rw serta warga sekitar.
Ketika Ketua TPK Suhandi dihampiri awak media GARDATIPIKORNEWS.com, ia menuturkan kalau betonisasi dikerjakan secara manual karena lokasi yang tidak memungkinkan. Sehingga kami mengambil keputusan untuk dikerjakan secara manual.
(Agustion Kaperwil Jabar)
Sebelumnya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut membahas bantuan kemanusiaan saat melakukan pertemuan...
Selanjutnya
Polda Sumsel Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Yang...