Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bungkamnya Dirut PDAM Kabupaten Tangerang, Diduga Tabrak Perpres No. 54 Tahun 2010

by Gardatipikornews
29 September 2023 - 65 Views
Tangerang |

Gardatipikornews.com


– Minimnya keterangan dan informasi perihal plaksanaan kegiatan Proyek Penanaman Pipa Air PDAM Kabupaten Tangerang diruas jalan alternatif Cariu Balaraja Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten yang saat ini tengah dikerjakan belakangan ini menuai sorotan (Kamis 28/09/2023) Sorotan tersebut muncul beriringan dengan bungkamnya Dirut dan beberapa pejabat PDAM ketika dikonfirmasi seputar plaksanaan Proyek Penanaman Pipa Air melalui sambungan Via WhatsApp beberapa waktu yang lalu. Proyek yang belum lama ini mulai dikerjakan tersebut diduga kuat sudah melanggar Undang-Undang No 4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) terbukti dengan minimnya sarana informasi publik serta penjelasan dari pihak PDAM itu sendiri. Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan. Bungkamnya Dirut PDAM dan beberapa Pejabat terkait plaksanaan kegiatan tersebut, dinilai berbagai fihak merupakan suatu kemunduran Asas transparansi pengelolaan keuangan negara yang dikumpulkan dari hasil pajak masyarakat. Tak cukup sampai disitu saja para pekerja yang coba di konfirmasi oleh awak mediapun seakan akan ikut menutupi informasi seputar kegiatan tersebut dengan mengakatan ketidak tahuan nya, mereka menjelaskan bahwa mereka hanya sekedar pekerja biasa yang tidak banyak tau soal perusahaan. “Dari prusahaan mananya saya blum tau pak gitu juga panjang nya saya cuman taunya kerja, apalagi anggarannya berapa berapa nya gak tau saya pak, ujarnya. Nampak terlihat plaksanaan peroyek tersebut pun merusak sarana umun seperti jalan betonisasi yang terlihat tercoak dibeberapa titik,belum lagi ceceran tanah bekas galian yang terlihat berserakan dimana-mana,sehingga sangat berpotensi dapat membahayakan para pengguna jalan yang sedang melintas. Akibat dari adanya aktivitas Proyek Penanan Pipa Air PDAM tersebut bahu jalan Alternatif kp. Hauan-Balaraja nampak rusak dan berlubang di beberapa titik. Hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung dan masih menyisakan Mistri baik kontraktor maupun PDAM belum dapat memberikan penjelasan apapun prihal berapa panjang dan jumlah anggaran yang di gelontorkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM)Kabupaten Tangerang. (Reporter: @Red.Gtn.com )
Sebelumnya
Lagi-lagi Kades Haurpugur Kec. Rancaekek Lakukan Mal-administrasi & Mengangkangi SK Bupati...
Selanjutnya
LSM PITP Dorong BPK Untuk Menjadikan Pengecoran Halaman Kantor PALD kab bekasi sebagai Sampel...

Berita Terkait :