Pewarta : safari Bono
Bekasi|| Gardatipikornews.com - kejaksaan negeri kabupaten Bekasi sudah mengeksekusi 2 kepala desa tersangkut dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Ini membuktikan PTSL sedang tidak baik-baik saja,program kebanggaan presiden Joko Widodo ini masih marak terjadi praktek pungli di lapangan.
"Kabar beredar pihak kejari kabupaten Bekasi baru-baru ini melakukan penahanan terhadap kepala desa inisial AR di duga melakukan pungli program PTSL.
Dari informasi yang di peroleh media gardatipikornews.com ,penahanan terhadap AR di lakukan setelah proses pemeriksaan kurang lebih 3 minggu.
"Info nya semalam sudah langsung di lakukan penahanan,"ujar sumber.
Sementara Pihak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi diminta penjelasan terkait status penahanan AR ,sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban resminya.
Terkait penahanan AR, menambah daftar panjang kepala desa di kabupaten Bekasi yang terjerat dugaan pungli PTSL,setelah sebelumnya kejaksaan negeri kabupaten Bekasi menetapkan kepala desa Lambangsari PH sebagai tersangka dengan kasus yang sama.