Hal ini disampaikan langsung oleh lembaga perwakilan di Desa (BPD) bersama masyarakat kepada media Gardatipikor news baru-baru ini di Rumah Ibu Endang Tabaringa pada hari Senin malam tanggal (11/4/2022) yang mana Kepala Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Bangai terindikasi telah menyalah gunakan kewenangan.
Melalui media Gardatipikor news Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Matabas menyampaikan secara tegas "kami ini perwakilan dari masyarakat Desa Matabas dan juga mitra kerja Kepala Desa meminta Bupati Banggai Hi Amirudin Tamoreka berhentikan Kepala Desa Matabas" tegas BPD.
"Pasalnya Kepala Desa Matabas tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, dan kemudian BPD tidak pernah dilibatkan didalam pembahasan APBDES, tidak adanya laporan pelaksanaan pembangunan karena banyaknya kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa".
"Perwakilan masyarakat desa Matabas (BPD) geram atas perlakuan Kepala Desa yang tidak memberikan uang BLT kepada masyarakat penerima bantuan selama empat bulan, mulai dari bulan September sampai bulan Desember tahun 2021 sebanyak 24 orang sebesar 30 juta rupiah" terang Ketua BPD Matabas.
"Bantuan Rumah ibadah Gereja tidak tidak di berikan sebesar 10 juta rupiah, pembangunan lapangan putsal tahun 2020 tidak selesai (mangkrak) sebesar 214 juta rupiah,honor kader pos yandu tahun 2021 tidak dibayarkan sebesar 9 juta rupiah, biaya pengadaan lampu tenaga surya tahun 2021 tidak selesai dengan anggaran sebesar 198 juta rupiah, pembangunan talut tahun 2021 tidak selesai sebesar 194 juta rupiah, honor pendeta tidak diberikan, dana bantuan racun rumput tidak juga diberikan sebesar 21 juta 450 ribu rupiah" jelas BPD.
Pernyataan ini diungkapkan oleh BPD bersama masyarakat Desa Matabas Kecamatan Bunta demi majuanya pembangunan dan kesejahteraan di Desa, bukan mencari-cari kesalahan Pemerintah Desa olehnya kami selaku BPD Desa Matabas meminta Bupati Banggai berhentikan Kades Matabas tegas BPD.
"Mengingat kami tidak bisa menyusun anggaran tahun 2022, kemudian juga tidak bisa mendaftarkan menjadi pemilihan Kepala Desa yang baru karena Desa tidak punya anggaran lagi, dan yang kami takutkan lagi ini jangan sampai Desa yang dirugikan pasalnya sudah lewat anggaran" ujar BPD.
Skandal persoalan Desa Matabas ini dibenarkan oleh koresponden media ini sebut saja Hendra Uloli, bahwa Kepala Desa Matabas tersebut itu banyak menuai persoalan yang merugikan masyarakat alias diduga kuat Korupsi Dana Desa ungkapnya, olehnya APH harus mengusut tuntas persoalan ini, dan jika itu terbukti maka proses dan penjarakan Kades Matabas, tutupnya.
Pewarta: Kaperwil Sulteng.