Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bidik Aktor Intelektual Kasus Pemalsuan Data Lahan Sukamanah, LMPPSDMI Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Pidana

by Gardatipikornews
11 September 2023 - 437 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Konflik kepemilikan sejak tahun 2020 lalu terkait Lahan seluas kurang lebih 7,9 Ha yang berlokasi di Kp.Elo RT 03 RW 03 Desa Sukamanah kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,kini sudah memasuki tahap permohonan pemeriksaan saksi ahli ke penyidik Polres metro Bekasi. Permohonan pemeriksaan ini dilakukan oleh lembaga LMPPSDMI ke penyidik untuk melengkapi Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/221/I/2022/SPKT/Restro Bekasi/PMJ, tertanggal 27 Januari 2022,serta sudah keluarnya SP2HP Ke-VIII nomor : B/2179/VII/2023/Restro Bks tertanggal 25 Juli 2023 dugaan tindak pidana pemalsuan Keterangan surat sporadik dengan Terlapor Kepala desa Sukamanah aktif. Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar mengatakan,"Berkaitan permohonan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana ke penyidik polres metro Bekasi yaitu untuk melengkapi laporan kita sebelumnya, dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan sebelumnya,"tukasnya. Dirinya menegaskan," sudah cukup bukti materil yang diajukan untuk upaya peningkatan status quo atas dugaan Pemalsuan data keterangan sporadik yang di keluarkan oleh kepala desa Sukamanah terhadap 3 orang kepemilikan lahan dengan objek yang sama. "tidak sampai disitu,"pihaknya mengakui sudah menyerahkan laporan baru untuk melengkapi Bukti bukti yang sudah di ajukan sebelumnya,termasuk Keterangan riwayat tanah dari Almarhum Lim Hin Nio Ke Saudara Engkyang serta Mutasi SPPT Dari Mastibi Ke Saudara Engkyang ,Riwayat nya luar biasa di desain sedemikian rupa dengan niatan jahat untuk menguasai fisik lahan tersebut dengan cara pemalsuan, kita percayakan ke penyidik dan kita pertegas dengan saksi ahli hukum pidana,"terang Leo. "Tidak sampai disitu,Pria yang akrab di sapa Ketua Leo ini Berencana Akan Melakukan Langkah Pelaporan berikutnya,atas dugaan Pihak Engkyang Cs yang melakukan Pungutan Liar Ke Petani atau Penggarap Lahan Tersebut dengan Harga 5 juta/bidang/sekali panen,kami sudah mengantongi Bukti bukti nya,dan hasil percakapan dengan para petani,sebab menurut kami langkah Engkyang Cs ini sudah melakukan Pungutan Ke Petani atau Penggarap Dengan Dalih Engkyang Cs Sebagai pemilik lahan tersebut dengan bukti kepemilikannya yang kami indikasikan Palsu,"pungkasnya. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Pemerintah Pekon Teba Realisasikan BLT Tahap ke Tiga, Juli-Agustus dan...
Selanjutnya
Tokoh Masyarakat Adat Kabupaten Puncak OTO Wangime, Mempertanyakan Sampe Sejauh Mana Proses yang...

Berita Terkait :