"Berdasarkan pantauan dilapangan, untuk THM yang berada di wilayah hukum Polsek Cikole, sudah mengikuti aturan operasional yakni, hingga batas maksimal pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Masih menurut Subarna, untuk kondisi umum secara keseluruhan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikole, hingga hari Minggu dinihari, tidak didapatkan adanya kejadian yang menonjol.
"Situasi terkini, tidak didapatkan adanya aduan warga maupun temuan petugas patroli dilapangan, terkait adanya gangguan kamtibmas," ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau, untuk warga yang beraktivitas di seputaran wilayah hukum Polsek Cikole, agar selalu mematuhi batasan waktu operasional yang berlaku.
"Jangan sampai karena nongkrong malam hari diluar, nanti malah menjadi petaka. Jika memang sudah tidak ada kepentingan, silahkan segera pulang ke rumah," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 9 Juni lalu, terkait THM memang sudah diberikan izin beroperasional oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun memang, penyedia THM harus mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku, serta dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB
( Taji. Red@ksi.gtn.com )