Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Berdalih bantu perceraian Oknum guru di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Diduga memberikan keterangan palsu danTabrak PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS , hal itu terungkap ketika awak media gardatipikornews.com bersama tim berkunjung ke rumah tempat tinggal narasumber, yang minta bantuan oknum guru tuk menyelesaikan perceraian. Kamis. 5/01/23
Menurut keterangan narasumber yang berinisial ( S) menyampaikan ke awak media gardatipikornews.com dan tim ," bahwa sebelumnya kedatangan oknum guru berinisial ( l) dan menawarkan jasa akan membantu menyelesaikan perceraian, dan minta sejumlah persyaratan seperti KK, Buku Nikah ,KTP ,SKTM dan uang satujuta rupiah , namun setelah sekian lama dan hampir satu tahun setengah tidak kunjung juga selesai, bahkan sampai berulang kali ditanyakan ke yang bersangkutan ,selalu jawab "sabar lagi proses ," bahkan oknum guru tersebut sempat memblokir no hp , dan saya merasa dirugikan, namun setelah akang komfirmasi ke oknum guru itu, baru blokirnya dibuka dan mengirimkan sejumlah persyaratan dan juga bukti transperan , cuma buram tidak jelas ,"katanya , Senin 02/1/01/2023.
Ditempat sama orangtua korban menbahkan ," bahwa saya selaku ibu korban merasa dirugikan , karna sampai saat ini oknum guru tidak memberikan kejelasan dan sudah setahun setengah , harapan saya perceraian yang diurus pak guru cepet selesai ,biar anak saya punya status yang jelas ,' ungkapnya.
Awak mediapun sambangi kediaman Oknum guru berinisial ( l ) guna komfirmasi dan klarifikasi ,ketika dikomfirmasi ditempat kediamannya ( l ) mengatakan ," terkait perceraian , Persyaratan sudah saya sampaikan ke LBH ,begitupun uang satujuta sudah diberikan, tinggal Nenengnya saja , kapan siapnya tuk kesana, nanti saya antar, Dan ini bukti transperannya," seraya menunjukan Poto di handpon , jadi tinggal Nenengnya kesana dan tanyakan kapan sidangnya, dan jelaskan kronologisnya , kalau saya , begitu ada titipan satujuta , besoknya langsung ditransfer ke pengacara , nanti saya kirimkan buktinya mulai dari surat kuasa dan bukti transperan .
" Yang sudah saya bantu ngurus perceraian bukan ini saja, tapi sudah ada beberapa yang saya urus dan semuanya beres, dan saya juga kepengurusan di PGRI sebagai advokat Hukum, makanya perceraian guru sering sama saya ," tuturnya.
Sementara menurut keterangan Ketua LSM GMBl Kec .Rajapolah Ade Haryanto yang mendampingi ( S ) menyampaikan ," keterangan oknum guru sangat berbeda dengan kenyataan, ketika saya komfirmasi ke LBH yang disebutkan oleh oknum guru tersebut, uang yang satujuta belum diterima ,bahkan persyaratan untuk mengurus perceraian pun baru KK dan Buku Nikah itupun baru satu , sementara persyaratan yang dibutuhkan sudah diberikan semuanya ke oknum guru tersebut ," Jadi oknum guru berinisial ( l ) tidak transparan dan diduga memberikan keterangan palsu dan tabrak PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ," tandasnya.
Sekdis Pendidikan Kab. Tasikmalaya Opan ketika diminta tanggapan dirumah kediamannya mengatakan ,"
Tanggapan saya , guru tersebut kalau membantu masyarakat,, boleh, tetapi tidak merugikan masyarakat , kalau masyarakat yang dirugikan oleh guru tersebut maka kami akan bantu menyelesaikannya, dengan cara dilakukan pembinaan sesuai kapasitas kami ,kemudian kalau memang masyarakat merasa dirugikan oleh oknum guru tersebut , maka dikonfirmasi ,dicabutlah karena itu pasti awalnya ada komunikasi antara si masyarakat yang ingin cerai tersebut dengan salah satu guru bernama ( l ) yang mau membantu maka harus diselesaikan dikedua belah pihak , kalau merasa sudah terlalu lama dan dicabut misal tentang permohonan bantuannya atau seperti berkomunikasi diawal dan tidak diselesaikan, maka kami akan ikut membantu menyelesaikannya , besok saya akan bersua mengundang guru tersebut ," ujarnya ,Selasa 03/01/2023.
Ditempat terpisah Ketua FORWATUR ( Forum Wartawan Tasik Utara )
Halim Saefudin mengatakan ," saya Soroti dan sesalkan atas kelakuan oknum guru tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu dan abaikan PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS , sedangkan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 adalah sebagai berikut :
Menyalahgunakan wewenang , menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, saya harap ke instansi terkait segera memberikan pembinaan kepada oknum guru tersebut ," tutupnya.
( @
jana Kabiro & Team | @Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Mengenal Program Konseling On The Spot Polda...
Selanjutnya
Adhiyaksa Dharma Pusaka Pertanian Sahabat Petani Lokal Berikan Solusi Pupuk Kandang...