Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih diamankan Satreskrim Polres Lebak

by Gardatipikornews
24 Mei 2023 - 145 Views
Lebak] Gardatipikornews.com// Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib. Dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih yakni BA (20) dan SS (20), kedunya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. "Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/05) sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," ujar Andi pada Rabu (24/05). Kemudian Andi menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah. "Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Andi. Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tegas Andi.   Pewarta : Arul
Sebelumnya
Diduga Oknum Kepala Pos Giro Cabang Sagaranten Telah Melakukan Pungli Terhadap Setiap...
Selanjutnya
Gladiator Papua Hadir Sebagai Pahlawan Sektor Ekonomi, Enam Kampung di Pesisir...

Berita Terkait :