Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Babinsa Kutasirna Koramil 0607-09/Cisaat, Lakukan Pendampingan Rapat PKH.

by Gardatipikornews
09 Maret 2022 - 876 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Babinsa Kutasirna koramil 0607-09/Cisaat, Kodim 0607/Sukabumi Kota Sertu Apep Firmansyah hadiri dan melakukan pendampingan rapat penjelasan tentang pengertian dan syarat syarat kepada calon penerima PKH di aula Desa Kutasirna, Rabu (09/03/2022). Dalam hal ini Berbagai bantuan yg diberikan oleh pemerintah kepada warganya dalam rangka meringankan perekonomian dimasa pandemi ini, mulai dari bantuan tunai maupun non tunai. Bantuan tunai diberikan secara langsung dari pemerintah melalui rekening bank, sedangkan non tunai diberikan dengan wujud sembako kebutuhan sehari-hari. Untuk bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan ini yg tadinya berupa sembako , kini ditambah lagi dengan uang tunai, dimana masing masing warga penerima bantuan ini mempunyai ATM dan rekening sendiri sendiri. Adapun syarat penerima PKH ini adalah keluarga prasejahtera dan yang mempunyai komponen. Komponen ini adalah anak yg masih sekolah , anggota keluarga yg mengalami kelumpuhan , dan lansia. Dari komponen yang ada, yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, bantuan yang diberikan harus digunakan sesuai bidangnya. Sebagai contoh bantuan pendidikan harus digunakan untuk kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Program pemerintah terhadap warga penerima PKH adalah pemberian logo atau stempel di rumah penerima bantuan, sehingga memudahkan untuk pengecekan maupun pengawasan, sedangkan penggunaan dana bantuan PKH yg tidak sesuai akan mendapatkan sanksi. Bagi warga penerima PKH yang sudah sekiranya mampu atau perekonomiannya sudah bagus bisa untuk mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan , sehingga bantuan bisa dialihkan kepada warga yang lain. Selaku Babinsa Kutasirna Sertu Apep Firmansyah menghimbau kepada petugas dan KPM agar selalu menjalankan protokol kesehatan covid 19 dalam penyaluran bansos PKH tersebut. Kepala desa Kutasirna, Endang Setiawan berharap , dengan adanya bantuan PKH ini semoga dapat membantu meringankan kebutuhan warganya , sehingga dapat memperbaiki perekonomiannya, ungkapnya. Sebagai Babinsa selalu mendukung program pemerintah, dimana kami berpesan kepada penerima PKH agar gunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya, amankan kartu ATM agar jangan sampai hilang sehingga tidak menyulitkan penerima PKH, pungkasnya.

Pewarta : (Asep R / Andrian )


Sebelumnya
Giat Pemasangan Banner Sosialisasi PTM Polres Muara...
Selanjutnya
Kuasa Hukum: Noel Joman Laporkan Denny Siregar, Rabu (03/09/2022) di Barekrim...

Berita Terkait :