Dari komponen yang ada, yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, bantuan yang diberikan harus digunakan sesuai bidangnya. Sebagai contoh bantuan pendidikan harus digunakan untuk kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Program pemerintah terhadap warga penerima PKH adalah pemberian logo atau stempel di rumah penerima bantuan, sehingga memudahkan untuk pengecekan maupun pengawasan, sedangkan penggunaan dana bantuan PKH yg tidak sesuai akan mendapatkan sanksi.
Bagi warga penerima PKH yang sudah sekiranya mampu atau perekonomiannya sudah bagus bisa untuk mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan , sehingga bantuan bisa dialihkan kepada warga yang lain.
Selaku Babinsa Kutasirna Sertu Apep Firmansyah menghimbau kepada petugas dan KPM agar selalu menjalankan protokol kesehatan covid 19 dalam penyaluran bansos PKH tersebut.
Kepala desa Kutasirna, Endang Setiawan berharap , dengan adanya bantuan PKH ini semoga dapat membantu meringankan kebutuhan warganya , sehingga dapat memperbaiki perekonomiannya, ungkapnya.
Sebagai Babinsa selalu mendukung program pemerintah, dimana kami berpesan kepada penerima PKH agar gunakan bantuan ini dengan sebaik baiknya, amankan kartu ATM agar jangan sampai hilang sehingga tidak menyulitkan penerima PKH, pungkasnya.
Pewarta : (Asep R / Andrian )