Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Babak Baru Sengketa Lahan Yusak Langga dan Thomas Belmin Lurah Batuplat dan Camat Alak Turut Tergugat, Kuasa Hukum Yandri Sinlaeloe : Sudah Kami Ajukan Resumen Kepada Tergugat

by Gardatipikornews
23 Agustus 2023 - 742 Views
KUPANG |

Gardatipikornews.com


  - Kasus sengketa tanah yang melibatkan Yusak Langga dan Thomas Belmin terus berlanjut dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Yusak Langga. Gugatan ini menjadi buntut dari kontroversi seputar tanah yang diberikan melalui hibah. Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Fatukoa, dengan mediasi yang menarik antara kedua belah pihak. Pengacara pihak Yusak Langga, Yandri Sinlaeloe, memberikan pernyataan resmi tentang mediasi yang terjadi, "Dalam mediasi ini, kami telah memasukkan resumen permohonan kepada pihak penggugat." Terkait dengan landasan hukum, pihak Yusak Langga mengklaim memiliki Akta Hibah yang menjadi dasar kepemilikan tanah yang diperdebatkan. Namun, sengketa semakin rumit dengan fakta bahwa tanah yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan kembali. "Orang yang menghibahkan tanah kepada kami kemudian menjual 2000 meter lagi kepada Toko Glorya," tegas Yandri Sinlaeloe. Sorotan penting dalam sengketa ini adalah lokasi tanah yang menjadi poin perbedaan antara pihak-pihak yang bersengketa. Menurut data yang diungkapkan dalam mediasi, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa terdaftar di Kelurahan Fatukoa, sesuai dengan data pajak yang dimiliki oleh Kecamatan Maulafa. Namun, perjanjian yang dikeluarkan oleh penjual tanah kepada Toko Glorya menyebutkan bahwa tanah tersebut terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Maulafa, dengan tanda tangan Camat Alak yang menjadi poin kontroversial. Dalam konferensi pers, Yandri Sinlaeloe menjelaskan, "Kami menggugat Pihak Pertama, yaitu Thomas Belmin yang memberikan hibah kepada kami. Selanjutnya, tergugat dua adalah pembeli Toko Glorya, karena adanya perbedaan data tanah. Tergugat tiga juga masih Toko Glorya, tergugat keempat adalah Lurah Batuplat, dan tergugat kelima adalah Camat Alak." Agenda sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus pukul 09.00 WITA. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang digunakan dalam proses hibah dan transaksi tanah.(Ivan) ( @sp.PPRI. Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
" Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2023 " Diduga Jadi Sarat (KKN) Dengan Modus Pungli Hinga Juta'an...
Selanjutnya
Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan Polres Padang Pariaman Melaksanakan Kegiatan Menanam Pohon...

Berita Terkait :