Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Babak Baru Lahan Sukamanah,Kades Dan Engkyang Cs Resmi Di Laporkan Ke Polres metro Bekasi

by Gardatipikornews
08 September 2023 - 347 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


-  Klaim Sepihak yang dilakukan Engkyang Cs dan kuasa hukumnya atas kepemilikan lahan yang berlokasi di kp.Elo RT 03/RW 03 menuai pelaporan oleh Mastibi dan Lembaga LMPPSDMI ke Polres metro Bekasi Jumat ( 8/9/23) pagi. "saudara Mastibi dalam surat pernyataan nya membenarkan,"dirinya kaget atas adanya peralihan mutasi SPPT pajak dari dirinya ke Engkyang seperti berkas mutasi SPPT dan surat keterangan kepala desa pengajuan membatalkan SPPT ,bahkan Mastibi membenarkan sampai saat ini dirinya belum pernah mengenal dan bertemu yang bernama Engkyang ,"dikutip dari surat penyataan mastibi. Sementara itu,Realese Resmi lembaga LMPPSDMI kepada media membenarkan sudah membuat surat laporan Informasi (LI) nomor 110/LMPPSDMI/IX/2023 perihal Dugaan Pemalsuan surat/Dokumen ke Polres metro Bekasi,atas upaya yang di lakukan kepala desa dan Engkyang Cs Menguasai/memiliki lahan tersebut secara sepihak .dengan niat Pemufakatan jahat atas lahan 7,9 Ha yang berlokasi di RT 03 RW 03 Desa Sukamanah. Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar Mengatakan,"kali ini saya tidak main-main,saya akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,atas penguasaan sepihak yang dilakukan oleh Engkyang atas lahan tersebut tanpa legalitas yang belum jelas kepemilikan nya. "klaim yang dilakukan Engkyang atas lahan ini banyak data dan riwayat yang tidak masuk di akal,salah satunya pemasangan Plang dengan 2 "Umbrella of law" atau payung hukum yang berbeda terkait surat keterangan wasiat atas nama Lim Hin Nio dari kementerian dan Hukum RI dan keterangan hak waris Nomor 705 dibuat akta notaris di Notaris dihadapan Hambit Maseh SH serta plang yang dibuat saat ini terpasang tidak memuat isi seperti yang sudah di tuangkan di plang sebelumnya. "Surat Penguasaan Fisik bidang tanah (sporadik) ada isi dan keterangan yang di ragukan dari Lim Hin Nio Ke Engkyang dan SPPT yang dimiliki berasal dari Mastibi yang sudah di laporkan Mastibi ke LMPPSDMI,serta pembubuhan materai 10.000 tahun 2020 sarat dugaan Pemalsuan karena materai 10.000 berlaku mulai tahun 2021. beliau menambahkan,"saksi yang merupakan ketua RT 03 dan ketua RW 03 yang ikut menandatangi riwayat penguasan fisik oleh Engkyang di ragukan,dari keterangan isi tidak sesuai dengan umur/usia ke 2 saksi "sedangkan lahan itu riwayatnya sejak tahun 1960 sesuai keterangan yang tertuang di riwayat penguasan fisik,"ujar nya. Leo merinci,"setelah mempelajari dokumen riwayat penguasan fisik dan kepemilikan SPPT bukan dari 1 orang melain kan dari 2 orang ,pengertiannya Engkyang menguasai fisik dari Lim Hin Nio sedang SPPT nya di perolah dari mutasi wajib pajak atas nama Mastibi,ada ketidak konsistenan di dokumen milik Engkyang ada indikasi pemufakatan jahat diduga dilakukan kepala desa dan Engkyang. "Dengan bukti bukti yang kami lampirkan laporan informasi kepada APH Polres metro Bekasi , LMPPSDMI berharap agar Segera menindaklanjuti sebagai wujud penegakan supremasi hukum,dan kami LMPPSDMI siap mengawal proses ini sampai tuntas dan apabila nantinya dibutuhkan ke APH yang lebih tinggi kita siap memberikan laporan informasi,"tegas leo.   Pewarta : Safari Bono (GTN)
Sebelumnya
Pengamat center for budget analisis CBA Jajang...
Selanjutnya
Miris....!!! Oknum RT Kp. Lembur Lamping Desa Hegarmanah Diduga Memotong Anggaran Program Rutilahu...

Berita Terkait :