Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Babak Baru Kasus Doksing Ngurah Dibia, Ditreskrimsus Polda Bali Lakukan "Profiling Link"

by Gardatipikornews
04 Oktober 2023 - 886 Views
Denpasar |

Gardatipikornews.com


 
- Kasus doksing yang menimpa wartawan senior Bali Ngurah Dibia memasuki babak baru,. Pasalnya AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus ini. "Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini," ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023). Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini. "Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya. "Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu," imbuhnya. AKBP Nanang menjelaskan bahwa kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE," tegasnya. Tak lupa ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial "Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya wartawan kompetensi utama Bali yang juga Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (21/9/23). Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks, dan menuduh dan mencatut foto dan nama korban (I Gusti Ngurah Dibia) tanpa hak disebut sebagai admin FB Global Dewata Bali yang sama sekali tak ada hubungan dengan yang bersangkutan. ( @Red@ksi.Gtn.com)
Sebelumnya
Ketua Umum DPP PW FRN Counter Polri Berkunjung di Rumah Kebangsaan Bascamp Karangrejo,...
Selanjutnya
Jajaran Pengurus & PHBI Masjid Al-Ahya Bagek Lawang & Bagek Kembang Sukses Memperingati Maulid Nabi...

Berita Terkait :