Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Akibat Transmisi Melalui Transaksi Elektronik Bermuatan Asusila, Young Diringkus Polresta Mataram

by Gardatipikornews
29 September 2023 - 655 Views
Kota Mataram-NTB|

Gardatipikornews.com


- Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CA als Young, 31 Tahun, Ampenan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto AkcheryanMatondang S.Trk. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram. " Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasi berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Amoenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx ", ucapnya Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila, ungkapnya Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian awal mula pada hari selasa tanggal 12 September 2023, pukul 02.23 pelapor NMDP, mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman *"kau lihat videomu ini sampai ke orangtua mu,kau bilang aku rusak kau,kau buktikan kata kata ku ini"*. Namun pelapor tidak menanggapi tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru korban, ke teman korban, dan keorangtua korban, jelasnya Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga prlapor melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Yogi. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
LSM PITP Dorong BPK Untuk Menjadikan Pengecoran Halaman Kantor PALD kab bekasi sebagai Sampel...
Selanjutnya
Rakor Kamtibmas Polsek Sandubaya Pasca Peristiwa di Karang...

Berita Terkait :