Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ahli Waris Kepesertaan BPU Bukan Penerima Upah Gugat BPJS Ketenagakerjaan...!!!

by Gardatipikornews
30 September 2023 - 418 Views
Sukabumi |

Gardatipikornews.com


- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menggelar sidang untuk yang ke duakalinya juma'at 29/09/2023. "Yang mana sidang tersebut menghadirkan pihak tergugat dari BPJS ketenaga kerjaan BPU (Bukan penerima upah),dan pihak penggugat adalah ibu ooh suryati, ibu kandung dari almarhumah Yuliana. Setelah menunggu Beberapa jam, sidang tersebut akhirnya selesai.dan kita awak media langsung mencoba menghampiri dari pihak tergugat (BPJS ketenagakerjaan).untuk mewawancarai nya akan tetapi ia hanya mengatakan " maaf waktu kita mepet soalnya ini hari juma'at,Minggu depan kita ke sini lagi," jawab nya sambil berjalan menuju mobil. Masih di lokasi yang sama kita mencoba menghampiri kuasa hukum penggugat, " Arman Panji S.H selaku kuasa hukum Ibu Ooh Suryati sebagai penggugat"Alhamdulillah hari ini sidang kedua, terkait gugatan sengketa konsumen di BPSK Kabupaten Sukabumi, kami Pendamping Hukum dari Ibu Ooh Suryati sebagai penggugat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi sebagai tergugat. Kami melakukan Pendampingan Hukum untuk Ibu Ooh Suryati agar mendapatkan hak nya sebagai ahli waris." Dan memang sudah menjadi kewajiban bagi pihak BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi tanggung jawab nya, yang mana mereka telah meluncurkan program tersebut kepada masyarakat luas untuk mendaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan (BPU). program nya yang kita dengar itu ada 3: 1).Jkk (jaminan Kecelakaankerja) 2).JKM (jaminan Kematian) 3).JHT (jaminan Hari Tua). "Menurut saya itu semua belum berjalan sebagai mana mestinya,contoh hari ini saja seperti yang di alami klien kami jelas-jelas dan nyata dia sudah terdaftar menjadi anggota kepesertaan BPJS ketenagakerjaan BPU, dan sudah melakukan kewajiban iuran bulanan seperti yang mereka katakan, tapi pihak mereka (BPJS) tidak mau menunaikan kewajiban nya untuk mengeluarkan klaim tersebut. Pungkas nya "Masih di tempat yang sama" H. Dedi Hermansyah S.E.S.H bagian dari team kuasa hukum Kantor Hukum Elang Keadilan menuturkan "Gugatan ini di dasari pada saat klien kami mengajukan klaim jaminan kematian anaknya yang meninggal dunia yaitu Yuliana, yang menurut surat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi belum dapat di klaim atau belum dapat dicairkan dikarenakan alasan dari BPJS. Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi bahwa almarhumah Yuliana penyandang disabilitas down sindrom terus mempunyai usaha warung yang dijalankan oleh Ibu Ooh Suryati yaitu Ibu kandungny, dan disebutkan pula bahwa Almarhumah Yuliana tidak pernah bekerja sebagai wirausaha sesuai yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu pihak keluarga ataupun ahli waris tidak Terima sehingga meminta bantuan kepada kami advokat dari kantor hukum Elang Keadilan dan berharap melalui proses gugatan sengketa konsumen ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Pewarta  : Hasn Gtn ( Kabiro Gtn )
Sebelumnya
Ketua Cabang GMKI Timika, Lantik Pengurus Komisariat Johanes...
Selanjutnya
Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Mimika, Diakibatkan Mengkonsumsi...

Berita Terkait :