Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

2 Remaja Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Purwakarta Polres Cilego

by Gardatipikornews
07 Oktober 2023 - 355 Views
Cilegon | Gardatipikornews// Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bobol rumah (counter) kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek yang terjadi di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta   Pada saat press conference yang dilaksanakan pada Jumat (06/10) Iptu Iwan Sofiyan selaku Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon membenarkan hal tersebut. "Terjadi pencurian pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 WIB di Ruko milik Salimudin, menurutnya setelah bangun tidur Salimudin turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP mendapati etalase dalam keadaan terbuka setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek yang berjumlah sebanyak 24 buah milik Salimudin telah hilang, setelah melakukan pengecekan diduga pelaku masuk melalui pintu dr lantai 2 dengan cara menjebol kunci pintu," ujar iwan   "Atas kejadian tersebut piket Unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pencurian dengan pemberatan, bobol rumah/counter kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta, setelah dilakukan penyelidikan diamankan 2 orang laki - laki diduga pelaku pencurian di rumah kontrakan yg beralamat Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Serta berhasil mengamankan BB sebanyak 18 buah Handphone berbagai merek, dan untuk delapan sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal," ucap Iwan.   Pelaku pencurian MH (17 ) Linkungan Jeruk Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan RCD (16) Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.   Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Biru Nopol : A-4816-WS, satu BPKB, satu tas ransel warna merah milik pelaku, satu sweater warna abu-abu motif loreng hitam, 18 HP berbagai merek," kata Iwan.   "Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000," tambah Iwan.   Kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Iwan (Bidhumas). Reporter : jago@_GTN
Sebelumnya
Dandim 0825/Banyuwangi Sambut Kedatangan Kapolri Di Bandara Blimbingsari...
Selanjutnya
Dukung UMKM Kapolres Garut Hadiri Pesta Rakyat Pegadaian Tahun...

Berita Terkait :