Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

10 Hari Gelar Operasi Jaran Lodaya 2022, Polres Sukabumi Kota berhasil Amankan Belasan Unit motor Curian

by Gardatipikornews
01 Maret 2022 - 514 Views
SUKABUMI | GARDATIPIKORNEWS.COM - Sebanyak 16 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti tindak kejahatan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui Operasi Jaran Lodaya Tahun 2022. "Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak tanggal 17 Februari hingga 26 Februari 2022, petugaas Satreskrim berhasil mengungkap, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media, saat melakukan konferensi Pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022). Lanjutnya, atas dasar 3 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku dengan inisial LI (28), MR (31), AR (38), R (37) dan RS (30) "Adapun kelima orang terduga pelaku tersebut, saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. Berdasarkan keterangan penyelidikan, Kapolres Zainal mengatakan, bahwa modus operandi para terduga pelaku adalah, dengan cara merusak kunci kontak. "Jadii setelah kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, kemudian disaat situasi aman, terduga pelaku membawa kabur motor hasil curiannya," bebernya. Masih menurut Kapolres Zainal, selain barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, 2 buah kunci asli sepeda motor, 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup pembuka kunci kontak, serta 3 potong baju. "Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Pewarta : ( Taji )


Sebelumnya
Polres Tanggamus Gelar Apel Kesiapan Operasi Keselamatan Krakatau...
Selanjutnya
3 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi...

Berita Terkait :